Minggu, 02 Desember 2012

LIRA LAPORKAN PABRIK PUPUK CAIR ILEGAL KE POLRES MAGETAN

    LIRA LAPORKAN PABRIK PUPUK CAIR ILEGAL
 KE POLRES MAGETAN

  

MAGETAN,RB
    Kebaradaan pabrik pupuk cair yang berlokasi di Desa tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan banyak mendapat sorotan dari masyarakat.Selain dari limbah berupa rembesan cairan dan bau yang mengganggu masyarakat sekitar lokasi juga diduga tidak mempinyai izin operasional maupun amdal.
   Puncak dari keresahan masyarakat terutama dua RW masing-masing RW 1 dan RW 2 Dusun Templek Desa Tulung membuat kesepakatan  dengan pemilik industry pupuk cair yang disaksikan oleh unsure muspika setempat.Isinya agar industry tersebut ditutup dan lokasi dikembalikan seperti semula dan harus selesai pada akhir Oktober 2012 lalu.
    Smentara itu mendapat laporan dan menanggapi ke resahan masyarakat DPD LIRA Magetan melaporkan industry pupuk cair tersebut ke Mapolres Magetan awal Oktober lalu.
      Supriyanto ketika di konfirmasi membenarkan perihal laporannya ke Polres Magetan.Dijelaskan perusahaan tersebut diduga belum berijin dan tidak mengantongi ijin amdal ( Analisa dampak Lingkungan), dan juga belum ada instalasi pengolahan limbah (IPAL).Akibatnya selain bau yang tidak sedap juga rembesan cairannya bias mengotori dan mencemari tanah di lingkingan sekitar pabrik.”Ada dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan,” ujar SUPRIYANTO.
       Selain itu ada dugaan perusahaan tersebut melanggar UUD NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,bahwa lingkungan hidup yang sehat  dan bersih  merupakan hak asasi seluruh warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1995.Kualitas kualitas Lingkungan hidup yang semakan menurun, telah mengancam hidup manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu diadakannya Perlindungan da juga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia NO.27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan hidup.
         Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa,SH,SIK mengatakan telah menerima laporan dari LIRA Magetan terkait keberadaan perusahaan dan adanya dugaan pencemaran Lingkungan Hidup  akibat dari operasionalnya pabrik.”Kita masih pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil pihak-pihak terkait,”ujar Agus Sntosa .Dijelaskan pihak Polres Magetan telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan proses ini,masih berjalan dan akan terus dilakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik pupuk cair di Desa Tulung.(MAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar