LIRA LAPORKAN PABRIK PUPUK CAIR ILEGAL
KE POLRES MAGETAN
MAGETAN,RB
Kebaradaan pabrik
pupuk cair yang berlokasi di Desa tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan
banyak mendapat sorotan dari masyarakat.Selain dari limbah berupa rembesan
cairan dan bau yang mengganggu masyarakat sekitar lokasi juga diduga tidak
mempinyai izin operasional maupun amdal.
Puncak dari keresahan masyarakat terutama dua
RW masing-masing RW 1 dan RW 2 Dusun Templek Desa Tulung membuat
kesepakatan dengan pemilik industry
pupuk cair yang disaksikan oleh unsure muspika setempat.Isinya agar industry
tersebut ditutup dan lokasi dikembalikan seperti semula dan harus selesai pada
akhir Oktober 2012 lalu.
Smentara itu
mendapat laporan dan menanggapi ke resahan masyarakat DPD LIRA Magetan
melaporkan industry pupuk cair tersebut ke Mapolres Magetan awal Oktober lalu.
Supriyanto
ketika di konfirmasi membenarkan perihal laporannya ke Polres Magetan.Dijelaskan
perusahaan tersebut diduga belum berijin dan tidak mengantongi ijin amdal (
Analisa dampak Lingkungan), dan juga belum ada instalasi pengolahan limbah
(IPAL).Akibatnya selain bau yang tidak sedap juga rembesan cairannya bias mengotori
dan mencemari tanah di lingkingan sekitar pabrik.”Ada dugaan telah terjadi
pencemaran lingkungan,” ujar SUPRIYANTO.
Selain itu ada
dugaan perusahaan tersebut melanggar UUD NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan pengelolaan Lingkungan Hidup,bahwa lingkungan hidup yang sehat dan bersih
merupakan hak asasi seluruh warga Negara Indonesia sebagaimana
diamanatkan UUD 1995.Kualitas kualitas Lingkungan hidup yang semakan menurun,
telah mengancam hidup manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu diadakannya
Perlindungan da juga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia NO.27 tahun
2012 tentang ijin lingkungan hidup.
Kapolres
Magetan AKBP Agus Santosa,SH,SIK mengatakan telah menerima laporan dari LIRA
Magetan terkait keberadaan perusahaan dan adanya dugaan pencemaran Lingkungan
Hidup akibat dari operasionalnya pabrik.”Kita
masih pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil pihak-pihak terkait,”ujar
Agus Sntosa .Dijelaskan pihak Polres Magetan telah memanggil beberapa orang
untuk dimintai keterangan, dan proses ini,masih berjalan dan akan terus
dilakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang
dilakukan pabrik pupuk cair di Desa Tulung.(MAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar