Selasa, 27 November 2012

Tujuan LIRA


Pasal 6
                   Untuk mencapai tujuanya LIRA melakukan usaha-usaha sebagai berikut
(1) Bidang Politik: mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia;menegakkan kedaulatan rakyat ;mewujudkan pemerintahan yang demokratis,bersih,transparan,dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme;mengefektifkan plaksanaan kekuasaan ,legislative,dan yudikatif;memperjuangkan terlaksananya desentralisasi dan otonomi daerah yang efektif; mendorong negara agar menjamin terwujudnya kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat dalam berbagai bentuk dan manifestasinya;meningkatkan pendidikan dan partisipasi politik rakyat guna menompang proses perumusan, penetapan dan pengelolaan kebijikan public; melaksanakan politik luar negri untuk menciptakan negeri bebas aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi,adil dan sejahtera ,saling menguntungkan ;mengembangkan budaya politik yang kompotitif, jujur dan sehat dalam rangka membangun dan mengembangkan dinamika   demokrasi di dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara;
(2) Bidang Ekonomi;memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan nya dan kemakmuran rakyat yang merata dan berkeadilan social melalui pembangunan yang berkelanjutan dan pengembangan system perekonomian nasional berpihak pada kepentingan rakyat banyak ,bertumpu pada keuunggulan kompetetif setiap individu untuk meningkatkan daya saling nasional ,menjaga kelangsungan ketersediaan enargi dan kelestarian lingkungan hidup:mendorong pengaturan ekonomi berdasarkan system perokonomian pasar melalui peningkatan daya saing ekonomi dan privatisasi selektif yang terbuka terhadap control publik; mendorong agar Negara menjamin adanya stabilitas nila uang .meningkatkan daya beli rakyat,dan merata dan memperata kemakmuran
(3) Bidang Hukum:memperjuangkan terwujudnya pemerintahan yang berdasarkan atas hokum(rechtaat) bukan pemerintahan yang bedasarkan kekuasaan(machstaat): mendorong upaya perbaikan dan pembaruan hokum kea rah yang lebih adil dan demokratis memperjuangkan terciptanya peradilan yang mandiri ,berkeadilan social dan mampu mengayomi seluruh rakyat mendorong pembangunan dan pengembangan budaya hokum dalam rangka menciptakan tertib hokum dan tertib social yang kondusif, dinamis, beradab, berprikemanusiaan dAn berpengadilan ,mendorong upaya ratifikasi  konvensi-konvensi internasional yang mencerminkan peningkatkan kualitas demokrasi dan perikehidupan masyarakat mendorong agar Negara menjamin perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia
(4)Bidang sosial budaya:memperjuangkan peningkatan kesejahteraan sosial rakyat secara lahir dan batin dalam suatu masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran mendorong terbangunya solidaritas sosial yang jujur dan iklas di tengah kemajemukan masyarakat untuk dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab:mendorong negara agar menjamin keberadaan kemajemukan dan kelangsungan budaya bangsa:memperjuangkan kesetaraan gender:dan memperjuangkan terbangunya budaya yang maju ,modern dan demokratikdalam masyarakat dengan tetap memelihara jati diri dan kep[ribadian bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa
(5)Bidang Pendidikan dan olah raga berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pengembangan pendidikan dan olah raga yang berbudi –pekerti mulia.mandiri,cakap,terampil,sportif,berprestasi,professional dan kritis terhadap lingkungan sosial sekitarnya; mengusahakan terwujudnya system pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinimbungan: dan mengembangkan pendidikanmasyarakat yang mampu mendorong pencerdasan kehidupan bangsa dalam segala dimensinya;
(6).bidang kepemudaan dan perempuan berusaha meningkatkan kesadaran memupuk kemandirian, memperluas pengetahuan, wawasan nusantara dan pancasila,mengasah kepekaan dan kecakapan serta menghimpun dan mendayagunakan potensi sumber daya,dan meningkatkan kapasitas serta partisipasi pemuda dan perempuan dalam proses politikdan organisasi sesuai dengan kedudukan , peran dan fungsinya, mengembangkan tradisi intelektual,inisiasi gagasan dan reproduksi pemikiran, penugasan,pemagangan serta pelibatan pemuda dan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi dalam memperkuat persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia(NKRI) dalam kesetaraan jender serta ke-bhinneka tunggal ikaan.
(7) bidang pertahanan dan keamanan membangun kesadaran setiap warga Negara terhadap hak dan kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan Negara dan keamanan masyarakat; mendorong Negara agar memberikan jaminan keamanan bagi seluruh warga Negara : dan mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbul rasa tidak aman serta terancamnya keselamatan jiwa dn nyawa , baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun institusi-institusi dalam masyarakat: menciptakan kesadaran bela Negara bagi lapisan masyarakat
(8). Bidang kepemimpinan dan patriotnership: membangun jiwa kepemimpinan (leadership) dan patriotneurship(jiwa kewirausahaan yang nasionalis dan patriotic) untuk ikut berperanaktif membangun fan mendorong lahirnya masyarakat madani sebagai pilar dalam menyiapkan sukses kepemimpinan nasional diberbagai sector ; politik, ekonomi,budaya,dunia usaha,pendidikan,olahraga serta sector strategis lainya guna menghadapi tantangan globalisasi di abad millennium
(9) bidang idiologi bangsa menstranformasikan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan berbanfsa dan bernegara guna memperkokoh ketahanan bangsa dalam bingkai Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) kepada seluruh lapisan masyarakat : anak-anak , remaja generasi muda , eksekutif, legislative, yudikatif serta institusi dan melalui berbagai aktivitas agar terjadi penguatan Nation character biullfing serta pemahaman terhadap kekuatan bangsa Indonesia di berbagai bidang: idiologi pancasila , undang undang dasar9UUD) 1945, ke-bhinekatunggal ikaan, kebudayaanserta berbagai kekayaan alam yang tersebar di seluruh nusantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar