Minggu, 09 Desember 2012

Lira Magetan Bersama Lira Madiun Audensi dengan Kaporles Magetan


(SRM MAGETAN).
                Dalam  rangka koordinasi dan pengenalan kepengurusan baru LIRA Korda Magetan bertemu Kapolres magetan AKBP Agus SAntosa,SH,SIK di ruang krja kapolres beberapa waktu lalu . Hadir dalam pertemuan tersebut Korda LIRA Madiun Kus hendrawan dan sekretarisnya Maryadi serta ketua DPD LIRA Magetan Supruyanto. Rombongan jajaran pengurus LIRA yang di ketuai Kus Hendrawan ini ke Polres slain beraudensi tentang berbagai permasalahan juga untuk memberitahukan struktur kepengurusan LIRA yang baru setelahnkepengurusan lama di bekukan.
                Dalam pertemuan tersebut Kapolres mengajak bersinergi antara penegak hukum dan LSM sebagai kontrol masyarakat dalam penegakan supremasi hukum. Koordinasi diperlukan dalam rangka bersinergi guna menghadapi permasalan yang komplek di masyarakat. Kapolres juga berpesan sebagai Lembaga Sumber Swadya Masyarakat LIRA harus menjadi pelopor dan garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat. “Apalagi LIRA sudah mempunyai struktur organisasi yang lengkap dari pusat sampai daerah dan sudah diakui di rekor MURI Indonesia,”Ungkapan AKBP Agus Santosa.
                Sementara itu Ketua Korda LIRA Madiun Mengatakan , sesuai intruksi Presiden LIRA dengan semakin besarnya organisasi di Indonesia dengan diraihnya rekor muri dan 2013  rekor dunia, maka banyak disalahgunakan atau orang yang mengatasnamakan LIRA untuk mencari keuntungan pribadi tanpa sepengetahuan LIRA.”Karena iti Kami  bekerja sama dengan pihak kepolisian terutama Polres Magetan untukmenangkap mereka yang masih menggunakan atribut dan bergerak maupun yang mengaku LIRA namun dalam susunan organisasi LIRA Magetan tidak ada,”tandas Kus Hendrawan.
                Hal Senada juga diungkapkan ketua LIRA Magetan Supriyanto, LSM LIRA Magetan siap mengemban tugas dalam rangka menggerakkan roda manegemen sesuai intruksi Presiden LIRA, untuk iti DPD LIRA Magetan tidak pandang bulu terhadap orang yang mengaku dan mengatasnamakan dan yang merugikan nama LIRA.
                “Kami tidak tanggung-tanggung untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang terjadi di lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif. Walaupun baru beberapa bulan Dibentuk LIRA Magetan sudah kebanjiran pengaduan maupun penemuan sendiri.Dan Kami akan segera menindak lanjuti terutama di bidang pembangunan/infrastruktur dan pengadaan barang yang ada SKPD,”terangnya.(Nif)

Minggu, 02 Desember 2012

LIRA LAPORKAN PABRIK PUPUK CAIR ILEGAL KE POLRES MAGETAN

    LIRA LAPORKAN PABRIK PUPUK CAIR ILEGAL
 KE POLRES MAGETAN

  

MAGETAN,RB
    Kebaradaan pabrik pupuk cair yang berlokasi di Desa tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan banyak mendapat sorotan dari masyarakat.Selain dari limbah berupa rembesan cairan dan bau yang mengganggu masyarakat sekitar lokasi juga diduga tidak mempinyai izin operasional maupun amdal.
   Puncak dari keresahan masyarakat terutama dua RW masing-masing RW 1 dan RW 2 Dusun Templek Desa Tulung membuat kesepakatan  dengan pemilik industry pupuk cair yang disaksikan oleh unsure muspika setempat.Isinya agar industry tersebut ditutup dan lokasi dikembalikan seperti semula dan harus selesai pada akhir Oktober 2012 lalu.
    Smentara itu mendapat laporan dan menanggapi ke resahan masyarakat DPD LIRA Magetan melaporkan industry pupuk cair tersebut ke Mapolres Magetan awal Oktober lalu.
      Supriyanto ketika di konfirmasi membenarkan perihal laporannya ke Polres Magetan.Dijelaskan perusahaan tersebut diduga belum berijin dan tidak mengantongi ijin amdal ( Analisa dampak Lingkungan), dan juga belum ada instalasi pengolahan limbah (IPAL).Akibatnya selain bau yang tidak sedap juga rembesan cairannya bias mengotori dan mencemari tanah di lingkingan sekitar pabrik.”Ada dugaan telah terjadi pencemaran lingkungan,” ujar SUPRIYANTO.
       Selain itu ada dugaan perusahaan tersebut melanggar UUD NO 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,bahwa lingkungan hidup yang sehat  dan bersih  merupakan hak asasi seluruh warga Negara Indonesia sebagaimana diamanatkan UUD 1995.Kualitas kualitas Lingkungan hidup yang semakan menurun, telah mengancam hidup manusia dan makhluk lainnya sehingga perlu diadakannya Perlindungan da juga Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia NO.27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan hidup.
         Kapolres Magetan AKBP Agus Santosa,SH,SIK mengatakan telah menerima laporan dari LIRA Magetan terkait keberadaan perusahaan dan adanya dugaan pencemaran Lingkungan Hidup  akibat dari operasionalnya pabrik.”Kita masih pengumpulan data dan keterangan dengan memanggil pihak-pihak terkait,”ujar Agus Sntosa .Dijelaskan pihak Polres Magetan telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, dan proses ini,masih berjalan dan akan terus dilakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan pabrik pupuk cair di Desa Tulung.(MAR)